Biografi Depati Amir - Pahlawan Nasional dari Bangka Belitung
Depati Amir adalah salah satunya pejuang Bangka yang heroik. Dia diketahui pakar taktik perang menantang Belanda di Bangka Belitung. Dengan semangat kepahlawanananya menggema hampir di semua tanah bangka, iapun pada akhirnya dikukuhkan untuk Pahlawan Nasional di tahun 2018.
Depati Amir adalah putra dari Depati Bahrin. Depati Amir aktif menantang penjajahan Belanda di Bangka. Sebab geraknya yang paling menghawatirkan pada akhirnya dia diasingkan di dusun air mata Kupang, NTT.
Depati Amir tertera turut berusaha melawan penjajahan Belanda dalam tenggang tahun 1820 – 1828 bersama-sama saudaranya Depati Hamzah. Ke-2 bersaudara ini bertindak selaku panglima tempur di bawah komando ayah mereka, Depati Bahrin.Cerita heroik Depati Amir diawali saat dia tinggalkan kedudukan depati pemberian Belanda, serta memastikan pimpin pertarungan di hutan-hutan di Pulau Bangka.
Dia melawan penerapan ketentuan mengenai monopoli perdagangan timah. Monopoli ini mengakibatkan penyelewengan serta manipulasi dalam tata niaga timah yang membuat rakyat Bangka menanggung derita serta menderita.
Depati adalah kedudukan yang Permainan mesin slot dikasih ke Amir. Waktu itu, pemerintah Belanda yang takut dengan impak Amir pada hari rakyat Bangka, coba kurangi impak Amir dengan memberi kedudukan Depati. Amir diharap gantikan ayahnya, Depati Bahrain, untuk kuasai wilayah Jeruk ditambah Mendara serta Mentadai di Pulau Bangka.
Kecuali adalah orang punya pengaruh, Amir diketahui dengan 30 penganutnya yang menumpas beberapa perampok di perairan Pulau Bangka.Perjuangan selanjutnya berhenti sesudah Depati Amir tertangkap serta diasingkan ke NTT. Nama Depati Amir namanya diabadikan jadi nama lapangan terbang penting di Kepulauan Bangka Belitung, Lapangan terbang Depati Amir.
Karunia Pahlawan Nasional
Preiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional ke 6 figur. Diantaranya ialah Depati Amir.
Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 123/TK/2018. Keputusan itu diberi tanda tangan Jokowi pada 6 November 2018 dengan dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Gelar, Sinyal Layanan, serta Sinyal Kehormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar